Badan eksekutif di
Indonesia terdiri atas governing bodies dan support bodies. Eksekutif adalah
struktur politik yang melaksanakan substansi undang-undang yang telah disahkan
oleh lembaga legislatif. Di Indonesia, lembaga eksekutif terdiri atas 2 bagian
yaitu Governing Bodies dan Support Bodies. Governing Bodies adalah struktur
politik yang menjalankan fungsi pemerintahan harian negara secara langsung.
Sementara itu Support Bodies, berada di bawah lembaga Presiden, dan menjalankan
fungsi dukungan terhadap Governing Bodies.
Governing Bodies
terdiri atas Presiden/Wakil Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden, Kementerian
Negara, dan Pemerintah Daerah. Sementara itu, Support Bodies terdiri atas elemen
militer (Tentara Nasional Indonesia) yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara serta lembaga Kepolisian Negara. Support Bodies tidak
melakukan fungsi pemerintahan.
Undang-undang Dasar
1945 yang telah diamandemen, membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden
selama 2 periode. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif)
berdasarkan konstitusi. Dalam melakukan tugas tersebut, presiden dibantu wakil
presiden. Presiden juga berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR.
Selain itu, Presiden juga memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan Undang-undang.
Presiden dan Wakil
Presiden Indonesia tidak dipilih dan diangkat oleh MPR melainkan langsung
dipilih oleh rakyat dalam Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai
politik atau gabungan partai politik sebelum Pemilu. Setelah terpilih, periode
masa jabatan Presiden adalah 5 tahun, dan setelah itu, ia berhak terpilih
kembali hanya untuk 1 lagi periode.
Presiden (Eksekutif) dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Legislatif) dapat menyatakan perang,
membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta meningkatkan
pertahanan negara. Dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait
dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan
undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden juga
memiliki kewenangan meyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat dari
keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pembangunan
pertahanan negara yang tangguh melalui bagi Indonesia merupakan sesuatu yang
mutlak dilakukan. Meskipun menurut Buku Putih Pertahanan Indonesia 2007 yang
dikeluarkan oleh Departemen Pertahanan menyatakan, dalam kurung waktu 20 hingga
30 tahun ke depan tidak ada potensi ancaman eksternal nyata yang harus dihadapi
Indonesia.
Estimasi mengenai hal
itu sudah pasti didasarkan atas kalkulasi yang matang dengan pertimbangan
berbagai aspek, misalnya aspek geopolitik, geostrategi, dan tren perkembangan
global, regional, maupun nasional.
Kesimpulan:
Berdasarkan atas
penjelasan diatas, maka penulis menarik sebuah kesimpulan bahwa tugas lembaga
eksekutif yang mengembang tugas penuh dalam menjaga kedaulatan negara baik itu
dari dalam negeri (internal) maupun dari luar (eksternal) salah satu dengan
cara pengembangan alat utama sistem senjata. Dimana semuanya itu dilakukan
dengan cara koordinasi yang baik. Meskipun hal itu merupakan tugas sepenuhnya sebagai
lembaga eksekutif, namun kembali lagi semuanya butuh koordinasi dengan lembaga
legislatif untuk menentukan suatu kebijakan.
Daftar
Bacaan:
http://www.indonesia.go.id
Majalah Bulanan Citra Buana, Kodam VII / Wirabuana,
2012
Undang-undang Dasar 1945 amandemen ke-4
Peraturan Presiden
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar