Jumat, 12 April 2013

Tugas Lembaga Eksekutif Dalam Menjaga Kedaulatan Negara




Badan eksekutif di Indonesia terdiri atas governing bodies dan support bodies. Eksekutif adalah struktur politik yang melaksanakan substansi undang-undang yang telah disahkan oleh lembaga legislatif. Di Indonesia, lembaga eksekutif terdiri atas 2 bagian yaitu Governing Bodies dan Support Bodies. Governing Bodies adalah struktur politik yang menjalankan fungsi pemerintahan harian negara secara langsung. Sementara itu Support Bodies, berada di bawah lembaga Presiden, dan menjalankan fungsi dukungan terhadap Governing Bodies.
Governing Bodies terdiri atas Presiden/Wakil Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden, Kementerian Negara, dan Pemerintah Daerah. Sementara itu, Support Bodies terdiri atas elemen militer (Tentara Nasional Indonesia) yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara serta lembaga Kepolisian Negara. Support Bodies tidak melakukan fungsi pemerintahan.
Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden selama 2 periode. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berdasarkan konstitusi. Dalam melakukan tugas tersebut, presiden dibantu wakil presiden. Presiden juga berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR. Selain itu, Presiden juga memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang.
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tidak dipilih dan diangkat oleh MPR melainkan langsung dipilih oleh rakyat dalam Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebelum Pemilu. Setelah terpilih, periode masa jabatan Presiden adalah 5 tahun, dan setelah itu, ia berhak terpilih kembali hanya untuk 1 lagi periode.
Presiden (Eksekutif) dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Legislatif) dapat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta meningkatkan pertahanan negara. Dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden juga memiliki kewenangan meyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat dari keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pembangunan pertahanan negara yang tangguh melalui bagi Indonesia merupakan sesuatu yang mutlak dilakukan. Meskipun menurut Buku Putih Pertahanan Indonesia 2007 yang dikeluarkan oleh Departemen Pertahanan menyatakan, dalam kurung waktu 20 hingga 30 tahun ke depan tidak ada potensi ancaman eksternal nyata yang harus dihadapi Indonesia.
Estimasi mengenai hal itu sudah pasti didasarkan atas kalkulasi yang matang dengan pertimbangan berbagai aspek, misalnya aspek geopolitik, geostrategi, dan tren perkembangan global, regional, maupun nasional.
 
Kesimpulan:
Berdasarkan atas penjelasan diatas, maka penulis menarik sebuah kesimpulan bahwa tugas lembaga eksekutif yang mengembang tugas penuh dalam menjaga kedaulatan negara baik itu dari dalam negeri (internal) maupun dari luar (eksternal) salah satu dengan cara pengembangan alat utama sistem senjata. Dimana semuanya itu dilakukan dengan cara koordinasi yang baik. Meskipun hal itu merupakan tugas sepenuhnya sebagai lembaga eksekutif, namun kembali lagi semuanya butuh koordinasi dengan lembaga legislatif untuk menentukan suatu kebijakan.




Daftar Bacaan:
http://www.indonesia.go.id
Majalah Bulanan Citra Buana, Kodam VII / Wirabuana, 2012
Undang-undang Dasar 1945 amandemen ke-4
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar