Jumat, 12 April 2013

“ Tugas Pokok dan Fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif “



Pemikiran tentang pemisahan kekuasaan dipengaruhi oleh teori John Locke (1632-1704) seorang filosof Inggris yang pada tahun 1690 menerbitkan buku “Two Treties on Civil Government”. Dalam bukunya itu John Locke mengemukakan adanya tiga macam kekuasaan di dalam Negara yang harus diserahkan kepada badan yang masing-masing berdiri sendiri, yaitu kekuasaan legislative (membuat Undang-Undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan Undang-Undang atau yang merupakan fungsi pemerintahan) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negeri).
Negara republik indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-llembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam, tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya.
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
1.    Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2.    Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
3.    Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diatas itu merupakan penjabaran dari tugas pokok dari tiap-tiap lembaga yang ada di Indonesia. Berikut ini merupakan penjelasan secara jelas tentang fungsi-fungsi dari ketiga tersebut :
1.    Fungsi-fungsi legislatif
Di Negara Indonesia lembaga legislatif lebih dikenal dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a.    jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.

Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.

Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini :
1.    Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.    Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.    Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1.    Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2.  Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.    Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

2.    Fungsi-fungsi eksekutif
Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepala suatu negara, simbol suatu negara. Di Indonesia sendiri lembaga eksekutif dipegang penuh oleh seorang presiden.
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.    membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.    mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. 

Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3.    menerima duta dari negara lain
4.    memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
1.    memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2.    berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3.    menetapkan peraturan pemerintah
4.    memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5.    memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
6.    memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. 
Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.    menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2.    membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
3.    menyatakan keadaan bahaya.

3.    Fungsi-fungsi yudikatif

Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).

1.    Criminal Law, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama. 

2.    Constitution Law, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.

3.    Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.

4.    International Law, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

70 komentar:

  1. makasi yaa mba shinta atas refrensinya .. karna sa adalah org yg paling bodoh mengenai hal ini...

    BalasHapus
    Balasan

    1. Artikelnya bermanfaat kak, ini saya juga punya artikel tentang Badan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, smoga dpt saling melengkapi

      Pengertian Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Serta Fungsi dan kekuasaanya

      Hapus
    2. Makasih ya udah bantu ngerjain ujian aku wkwk

      Hapus
    3. Ini kalau boleh tau Reverensina buku apa namanya?

      Hapus
  2. Jangan lupa ya mbak... orang Hukum harus mencantumkan semua sumber yang di kutip.

    BalasHapus
  3. makasih mbak saya jadi lebih mengerti :)

    BalasHapus
  4. hak dpr masih kurang 2 mbah berdasarkan amandemen uud45

    BalasHapus
  5. ilmu bisa di dapat dmn saja thank min..

    BalasHapus
  6. Terimakasih Kembali Semua..
    Makasih juga masukan2nya :)

    Semoga Bermanfaat..

    BalasHapus
  7. terima kasih ilmunya , yang kebanyakan orang lupa dengan hal ini

    BalasHapus
  8. lebih wawasan jd.a wlwpun non hukum..heee trims

    BalasHapus
  9. makasi ya bak tas pengetahuannyaaaaaa

    BalasHapus
  10. lumayanlah,kalo gw gx dr fkip gx mungkin q buka ini untuk kepentingan maju senat

    BalasHapus
  11. maksih, jadi lebih taau banget. tapi ada yang kurang sepertinya bagian hak-hak DPR,mba.

    BalasHapus
  12. makasih mbak, , sangat bermanfaat

    BalasHapus
  13. Buat ujian CPNS nih pasti keluar...

    BalasHapus
  14. nice info thanks ya sangat bermanfaat, kunjungi juga di My experience

    BalasHapus
  15. Terima kasih atas pengetahuannya.

    BalasHapus
  16. mantap infonya. bisa nih buat nambah nambah pengetahuan sapa tau ada di tes cpns. :)

    BalasHapus
  17. makasih banget :D
    very wll

    BalasHapus
  18. Terimakasih Infonya. Tapi bagaimana dengan penjelasan Civil Law nya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Klok masalah civil law khusus bagi agama islam ke PA klok yg kristen di PN

      Hapus
  19. Bermanfaat bnget info nya :D
    Makasih ya info nya

    BalasHapus
  20. Bermanfaat bnget info nya :D
    Makasih ya info nya

    BalasHapus
  21. Makasih.. sangat berguna sekali

    BalasHapus
  22. Makasih mba buat artikelnya

    Bermanfaat bget buat pelajaran sekolah ku

    BalasHapus
  23. luar biasa.. dan mudah dimengerti.

    BalasHapus
  24. maksh mba, ni udh jd bahan pembelajaran bwt saya.

    BalasHapus
  25. Buat contek an besok hihihi ciamikkk

    BalasHapus
  26. Buat contek an besok hihihi ciamikkk

    BalasHapus
  27. Siapa aka nma nma yg memegang kekuasaan federatif

    BalasHapus
  28. Trimkasih , wwasan sya terbuka kembali setelah membaca artikel ini

    BalasHapus
  29. Makasih atas referensinya,,,,,

    BalasHapus
  30. Kak mau nnya bagaimana kah pelaksanaan fungsi legislatif oleh presiden?

    BalasHapus
  31. Thanks for this comlete list. I have check all of these websites, all are in working
    and I get many of the backlinks for my website. Thanks...

    Click Here For Article

    BalasHapus